Sudah jelaskah anda dengan hukum asuransi dalam Islam? Setiap manusia yang hidup di bumi ini pasti menginkan masa depan yang terbaik bagi dirinya dan juga keluarganya. Dengan begitu manusia selalu mencari jalan untuk mengamankan masa depannya yang belum diketahuinya tersebut. Mulai dari membuat tabungan berinvestasi, dan masih banyak lagi untuk mengamankan harta mereka. Lalu bagaimana dengan keselamatan manusia itu sendiri?
Salah satu jalan adalah dengan melakukan investasi asuransi syariah yang dapat mengamankan seseorang di masa depannya ketika dirinya terkena musibah atau apapun yang merugikan dirinya, maka premi asuransi syariah yang telah dibayarkan tersebut akan berikan back up dan juga ganti rugi kepada para nasabahnya tersebut kapanpun. Dengan begitu, seorang nasabah asuransi syariah akan dapat mengurangi tingkat kerugian yang dideritanya.
Namun,bagaimana dengan seorang yang beragama islam menanggapi mengenai investasi asuransi syariah ini sendiri. Seperti yang diketahui oleh umat islam itu sendiri bahwa bermain asuransi konvensional sama saja dengan melakukan taruhan kepada masa depan orang yang melakukan investasi tersebut. Dan hal ini jelas tidak diperbolehkaan bahkan dilarang dalam ajaran agama islam. Alasan dilarangnya asuransi konvensional tidak lain adalah akan ada pihak pihak yang dirugikan.
Di dalam sebuah sistem investasi asuransi syariah, ada sebuah sistem yang dinamakan dana jaga jaga. Dana jaga jaga ini jelas beda dengan apa yang ada di dalam sistem investasi asuransi konvensional. Hal ini dikarenakan dana jaga jaga yang ada dalam investasi syariah akan menjadi hak sepenuhnya milik nasabah. Nasabahpun dapat mengambil dana tersebut kapanpun dirinya membutuhkan tanpa adanya pengurangan ataupun penambahan bunga.
Sebagaimana contoh, ketika pihak nasabah membayarkan premi mereka secara rutin dan suatu saat nasabah tersebut terkena suatu musibah maka pihak perusahaan asuransi syariah akan memberikan bantuan kepada nasabah teersebut tanpa melihat musibah apa yang terjadi pada sang nasabah itu sendiri. Berbeda dengan asuransi konvensional yang dananya harus selalu mengendap hingga musibah yang sesuai dengan kesepakatan benar benar terjadi maka nasabah baru dapat mengklaim premi asuransinya tersebut.
Dalam hal ini adalah timbal balik yang di dapatkan oleh seorang nasabah asuransi syariah adalah timbale balik yang positif. Seorang nasabah syariah hanya seperti menitipkan dananya kepada perusahaan asuransi syariah. Selain ittu juga, perusahaan akan tetap mendapatkan timbal balik untuk menjalankan manajemennya dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan di awal akad antara kedua belah pihak.
Dengan beberapa penjelasan ini, sudah dapat dilihat dengan jelas bahwa asuransi syariah merupakan jalan yang akan membuat kedua belah pihak ridho untuk melakukannya. Dalam sistem asuransi syariah kedua belah pihak pada akhirnya akan saling memberikan kebermanfaatan dan juga saling untung. Perusahaan dari sisi bagi hasil, sedangkan nasabah dari sisi amanahnya perusahaan tersebut memegang investasi nasabah dan juga dana milik nasabah yang dapat diambil kapanpun saat nasabah membutuhkannya.
Dengan hal ini, para ulama telah bersepakat bahwa Hukum Asuransi Dalam Islam dengan sistem syariah adalah halal untuk dilakukan karena adanya unsure tolong menolong antara kedua belah pihak. Baik itu pihak penyedia jasa asuransi syariah maupun pihak nasabah yang selalu membayarkan premi premi asuransi syariah itu sendiri.
Sebagai umat islam seharusnya kita cermat dalam membuat pilihan, memilih jalan kebenaran untuk menjalankan apapun yang ada di dunia. Dengan begitu kita akan dapat terselamatkan baik di dunia maupun diakhirat kelak.
Anda membutuhkan agen asuransi syariah yang bisa memberikan penjelasan konsep asuransi syariah sebenarnya. Karena asuransi dengan konsep tolong menolong sudah mendapatkan sertifikasi ke halal-an nya dari MUI.